Narasi Salah Kaprah Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Narasi Salah Kaprah Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Sejarah adalah cermin sebuah bangsa. Dari sejarah, kita belajar siapa diri kita, bagaimana bangsa ini terbentuk, dan ke mana seharusnya kita melangkah. Namun sejarah sering kali dipelintir, dipersempit, bahkan direduksi demi kepentingan politik dan kekuasaan. Inilah yang terjadi dalam narasi resmi tentang kemerdekaan Indonesia. Sejak puluhan tahun lamanya, masyarakat Indonesia telah diajarkan bahwa 17 Agustus 1945 adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Narasi ini sudah mendarah daging dalam pendidikan, buku pelajaran, upacara, hingga pidato resmi kenegaraan.

Namun, jika kita teliti dengan jernih, narasi tersebut sesungguhnya keliru secara historis. 17 Agustus 1945 bukanlah “hari lahir Republik Indonesia” apalagi “hari kemerdekaan Republik Indonesia”. Melainkan, hari itu adalah Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sebuah momentum kolektif seluruh rakyat Nusantara menyatakan diri merdeka dari penjajahan, terlepas dari bentuk negara yang kemudian dipilih.

Kesalahkaprahan ini bukanlah hal sepele. Sebab, mengaburkan fakta sejarah sama saja dengan membutakan bangsa dari jati dirinya sendiri. Maka perlu dilakukan pelurusan sejarah agar bangsa ini kembali memahami makna sejati 17 Agustus sebagai milik seluruh bangsa Indonesia, bukan monopoli sebuah bentuk negara bernama “Republik Indonesia”.

Artikel ini akan mengulas panjang tentang asal-usul narasi salah kaprah, membedah dokumen-dokumen sejarah, menjelaskan konteks peristiwa, mengkritisi pergeseran makna, dan menegaskan kembali: 17 Agustus 1945 adalah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Latar Belakang Kemerdekaan

Situasi Menjelang 17 Agustus 1945

Pada akhir Perang Dunia II, Jepang yang telah menduduki Indonesia sejak 1942 mengalami kekalahan. Dua bom atom di Hiroshima dan Nagasaki serta deklarasi menyerah tanpa syarat pada 15 Agustus 1945 membuka jalan bagi bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan.

Namun, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus bukanlah hadiah dari Jepang, bukan pula sekadar kelanjutan dari janji “kemerdekaan di kemudian hari” yang pernah diumbar. Proklamasi itu adalah ekspresi kedaulatan rakyat yang sudah sejak lama berjuang melawan penjajahan.

Rumusan Teks Proklamasi

Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno, didampingi Mohammad Hatta, disusun secara singkat dan jelas:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Perhatikan: tidak ada kata “Republik Indonesia” dalam teks Proklamasi. Yang ada adalah “kami bangsa Indonesia”. Ini membuktikan bahwa proklamasi adalah deklarasi bangsa, bukan deklarasi sebuah “republik” tertentu.

Kesalahan Fatal dalam Narasi Resmi

Penyempitan Makna

Sejak awal Orde Lama, diperkuat pada masa Orde Baru, negara mengajarkan bahwa 17 Agustus adalah “Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia”. Narasi ini dipertahankan hingga kini. Padahal secara dokumen, fakta, dan teks proklamasi, tidak ada landasan untuk menyebutnya demikian.

Yang terjadi adalah penyempitan makna: proklamasi bangsa dipersempit menjadi proklamasi sebuah bentuk negara. Padahal bentuk negara (Republik Indonesia) baru ditegaskan kemudian dalam sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Bahaya Kebohongan Publik

Kesalahan narasi ini membuat bangsa Indonesia generasi demi generasi tumbuh dengan pemahaman yang keliru. Akibatnya:

  • Bangsa merasa kemerdekaan hanya milik “Republik Indonesia”, bukan milik seluruh rakyat Nusantara.
  • Sejarah perjuangan bangsa sebelum berdirinya republik terabaikan.
  • Makna persatuan bangsa direduksi menjadi loyalitas pada negara (state) semata.

 

Perbedaan Bangsa dan Negara

Konsep Bangsa

Bangsa adalah komunitas politik-kultural yang memiliki identitas bersama, sejarah bersama, dan cita-cita bersama. “Bangsa Indonesia” sudah lahir jauh sebelum 1945. Sejak Sumpah Pemuda 1928, semangat “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa” telah menegaskan identitas bangsa Indonesia.

Konsep Negara

Negara hanyalah organisasi politik yang menjadi wadah suatu bangsa. Bentuk negara bisa berubah-ubah: kerajaan, republik, federasi, serikat, dsb. Karena itu, pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia merdeka. Tetapi bentuk negara—yaitu Republik Indonesia—baru diputuskan kemudian melalui PPKI pada 18 Agustus 1945.

Konsekuensi Historis

Menyamakan bangsa dengan negara adalah kesalahan konseptual. Menyebut 17 Agustus sebagai hari lahir Republik Indonesia sama saja dengan mengingkari teks proklamasi yang jelas-jelas menyebut “bangsa Indonesia”, bukan “Republik Indonesia”.

 

Dokumen-Dokumen Sejarah

Teks Proklamasi

Sebagaimana dikutip sebelumnya, teks proklamasi tidak menyebut “Republik Indonesia”.

Risalah Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Barulah keesokan harinya, 18 Agustus, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, memilih presiden dan wakil presiden, serta menegaskan bentuk negara sebagai republik. Artinya, Republik Indonesia secara konstitusional baru berdiri 18 Agustus 1945, bukan 17 Agustus.

Arsip dan Kesaksian

Sejumlah arsip pejuang, tokoh pergerakan, dan pengamat asing menguatkan fakta ini. Proklamasi adalah deklarasi bangsa merdeka; pembentukan republik adalah tindak lanjut.

 

Kritik terhadap Pendidikan Sejarah

Buku Pelajaran

Buku-buku sekolah sejak SD hingga SMA menuliskan narasi yang sama: 17 Agustus = Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Narasi ini tanpa disadari menanamkan kesalahan fatal.

Politik Sejarah

Penyempitan narasi ini tidak lepas dari politik sejarah rezim yang berkuasa. Orde Lama menekankan legitimasi Soekarno, Orde Baru menekankan legitimasi Orde Baru atas dasar negara, dan era reformasi cenderung melanjutkan narasi tanpa koreksi.

 

Mengembalikan Makna 17 Agustus

Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Pelurusan sejarah harus menegaskan: 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan hari lahir Republik Indonesia.

Hari Lahir Republik Indonesia

Jika ingin tepat, “hari lahir Republik Indonesia” adalah 18 Agustus 1945, saat PPKI mengesahkan konstitusi dan memilih presiden.

Implikasi

Dengan meluruskan makna ini, kita mengembalikan kedaulatan sejarah kepada bangsa. Bangsa lebih luas dari negara; bangsa adalah pemilik sah kemerdekaan.

 

Refleksi dan Relevansi Kini

Identitas Kebangsaan

Generasi muda harus memahami bahwa kemerdekaan adalah milik bangsa, bukan milik rezim atau bentuk negara tertentu. Ini menguatkan rasa kebangsaan yang sejati.

Politik Kekuasaan

Kesalahan narasi sering kali dipelihara untuk kepentingan politik. Padahal sejarah seharusnya menjadi guru bangsa, bukan alat propaganda.

Tanggung Jawab Intelektual

Akademisi, sejarawan, guru, dan masyarakat perlu bersama-sama meluruskan sejarah.


Sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan fondasi identitas bangsa. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah tonggak sejarah yang menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tidak ada kata “Republik Indonesia” dalam teks proklamasi. Republik Indonesia baru berdiri secara konstitusional pada 18 Agustus 1945.

Menyamakan 17 Agustus sebagai “Hari Kemerdekaan Republik Indonesia” adalah kesalahan fatal dan pembohongan publik yang harus diluruskan. Narasi yang benar adalah:

  • 17 Agustus 1945: Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
  • 18 Agustus 1945: Hari Lahir Republik Indonesia.

Dengan meluruskan sejarah, kita mengembalikan hakikat proklamasi sebagai milik seluruh bangsa Indonesia. Bukan milik segelintir rezim, bukan monopoli negara, tetapi milik bangsa yang merdeka.



dok.satryovincentius