“Kewajiban warga negara ialah bersama para pejabat mengembangkan kesejahteraan umum masyarakat dalam semangat kebenaran, keadilan, solidaritas, dan kebebasan. Cinta kepada tanah air dan pengabdian untuk tanah air adalah kewajiban terima kasih (duty of gratitude) dan sesuai dengan tata cinta kasih. Ketaatan kepada wewenang yang sah dan kesiagaan untuk kesejahteraan umum menghendaki agar para warga negara memenuhi tugasnya dalam kehidupan persekutuan negara.” – Katekismus Gereja Katolik 2239
Pada setiap bulan Mei atau Bulan Maria ,
setiap umat di Keuskupan Gereja Katolik
Indonesia selalu mengadakan gerakan doa Rosario. Salah satu gerakan yang
dinisiasi oleh Keuskupan Agung Jakarta sejak 2016 ini adalah ditandai dengan pembuatan untaian rosario
dari butiran manik-manik berwarna merah dan putih, dan juga mengangkat intensi doa
khusus untuk bangsa dan negara Indonesia melalui doa Rosario di bulan Mei.
Sebuah gerakan unik, penggabungan antara gerakan Gereja universal dan lokal yang membuktikan bahwa Gereja Katolik memiliki perhatian kepada wilayah setempat dimana umat Katolik berada. Juga menjadi bukti bahwa Gereja peduli dengan permasalahan bangsa.
Warna merah dan putih yang merupakan warna khas bendera Indonesia yang digunakan dalam untaian rosario ini, juga mengingatkan kita kepada “ Ibu Pertiwi ” dan semboyan Mgr Soegijapranata, sebagai Uskup Pribumi pertama Indonesia yaitu “100% Katolik dan 100% Indonesia”, mencintai Allah dalam Gerejanya dan juga sekaligus wajib mencintai tanah air Indonesia.
Alm. Uskup Agung Soegijapranata berkata demikian:
Jika kita merasa sebagai orang Kristen yang baik, kita
semestinya juga menjadi seorang patriot yang baik. Karenanya, kita merasa bahwa
kita 100% patriotik sebab kita juga merasa 100% Katolik. Malahan, menurut
perintah keempat dari Sepuluh Perintah Allah, sebagaimana tertulis dalam
Katekismus, kita harus mengasihi Gereja Katolik, dan dengan demikian juga
mengasihi negara, dengan segenap hati. - Soegijapranata, dikutip dalam Subanar
(2005, p. 82)
Perhatikan, ada satu hal penting lagi yang harus
ditekankan. Cinta kepada tanah air merupakan kebajikan Kristiani, suatu
kewajiban bagi seorang Katolik.
Dengan kata lain, mencintai tanah air bukanlah sebuah pilihan, bukan sesuatu yang opsional. Mencintai tanah air adalah kewajiban, sebuah kewajiban yang mengalir berasal dari syukur dan terima kasih. Gereja Katolik mengajarkan bahwa mencintai tanah air merupakan salah satu wujud dari perintah ke-4 dari 10 Perintah Allah. Umat Katolik memiliki kewajiban untuk melayani dan mencintai orang tuanya, yang telah memberikannya kehidupan dan membesarkannya. Demikian juga, sebagai “rahim” peradaban dan masyarakat tempat di mana kita dibesarkan, tanah air kita layak untuk mendapatkan pelayanan dan cinta kita. Sebagai seorang Katolik, kita terikat oleh cinta kasih untuk melayani dan berkarya bagi kebaikan tanah air Indonesia kita.
Kita sadar, bangsa dan negara kita saat ini sedang
membangun. Dalam berbagai aspek pembangunan itu, tentu banyak menghadapi
tantangan. Maka sudah selayaknya, jika dalam pembangunan tersebut kita memohon
doa restu kepada Bunda Maria dan Ibu Pertiwi agar segenap masyarakat bisa
bersatu padu dan para pemimpinnya bisa mewujudkan masyarakat adil dan makmur di
tanah air ini.
Kiranya, gerakan yang dinisiasi ini tidak berhenti dalam kegiatan doa saja,
tetapi juga diikuti dengan aneka tindakan. Dengan ikut terlibat aktif dalam
kegiatan masyarakat, juga dengan pembangunan moral bangsa yang dimulai dari
dari diri kita sendiri, sebelum mengajak orang lain untuk turut serta membangun
moralitas bangsa menjadi lebih baik.
Gereja Katolik Indonesia berharap, gerakan ini
selalu berlanjut dilakukan terus menerus di setiap tahun oleh setiap umat
Katolik di wilayahnya masing-masing dan semangatnya menyebar tidak hanya di
kalangan umat Katolik Indonesia tetapi juga bisa memicu kelompok agama lain
untuk ikut serta menggalakkan misi gerakan cinta kepada tanah air.
Penulis : Satryo Vincentius
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!